Berita Terkini

Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Administrator 19 May 2026 5 Menit Baca
Banner

Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

 

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan hasil kolaborasi Kemendikbudristek dari tahun 2020 dengan berbagai kelompok sivitas akademika perguruan tinggi, masyarakat sipil, dan kementerian serta lembaga negara terkait lain. Berkaca dari hasil kolaborasi ini, peraturan ini pun memantik kolaborasi antara mahasiswa, tenaga pendidikan, pendidik, dan pemimpin perguruan tinggi dalam menciptakan budaya akademik yang bebas dari kekerasan seksual dan diskriminasi gender di kampusnya. Di tingkat nasional, Kemendikbudristek siap memberi pendampingan teknis bagi perguruan tinggi membutuhkannya, demi meningkatkan keamanan kampusnya dari kekerasans seksual.

 

Rangkaian video “Edukasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi” berikut ini adalah satu langkah awal kementerian kami untuk menjelaskan isi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dengan bahasa dan pendekatan yang lebih mudah dimengerti.

 

 

#MerdekaBeragamSetara

#PelajarPancasila

#CerdasBerkarakter

Bagikan informasi ini:

Chat Admin PPKPT